AqIdaH

                                             MACAM-MACAM NAJIS
najis terbagi menjadi 3 jenis :
1. najis mugholadhoh (Najis Berat)
2. mukhoffafah (Najis ringan)
3. Mutawasitoh (Najis Sedang)
  • Najis mugholadoh adalah Najis pada Hewan anjing dan Babi, liurnya,ingusnya, keringatnya, dan apa-apa yang dijadikan/dilahirkan dari anjing dan babi atau dari salah satu dari keduanya, meskipun dari hewan yang suci (maksudnya disini anjing dan baai diternakkan dengan hewan lain)
  • cara menghilangkan najis mugholadhoh yaitu dengan cara membasuh pada bagian yang terkena najis tujuh kali dengan air yang suci salah satu dari ketujuh basuhan dengan menggunakan debu yang suci setelah wujud dari najis tersebut hilang.
  • Najis mukhoffafah adalah Najis karena kencingnya anak-anak yang masih minum air susu ibunya, dan belum berumur 2 tahun.
  • cara menghilangkan najis mukhoffafah yaitu dengan menyiramnya dengan air pada tempat yang terkena najis.
  • Najis mutawasitoh terbagi menjadi dua :
  • 1. Najis hukmiyyah (dihukumi najis tetapi wujudnya tidak ada) adalah najis yang tidak ada bendanya/Wujudnya, rasanya, warnanya, dan baunya seperti kencingnya selain anak-anak yang sudah keringdan tidak tampak sifat-sifat najisnya. cara menghilangkan najis yang bersifat hukmiyahdibasuh dengan air meskipun hanya satu kali.
  • 2. najis ‘ainiyyah(najis yang memang ada wujudnya) adalah nais yang ada bendanya/wujudnya, rasanya, warnya, atau baunya seperti kotoran orang, kotoran hewan, darah, nanah, sesuatu yang dikeluarkan pada saat muntah, barang yang memabukkan, madhi, wadhi, semua bangkai (kecuali manusia ikan dan belalang), susunya hewan yang tidak bisa dimakan (kecuali susunya manusia), dan sesuatu yang pisah dari hewan yang hidup (kecuali manusia, ikan dan belalang)
  • cara menghilangkan najis yang bersifat ‘ainiyyah dibasuh tempat najis dengan air sehingga hilanglah rasanya najis, baunya, dan warnya
  • khomer bisa suci jika khomer tersebut berubah menjadi cuka dengan sendirinya.
  • sedangkan untuk mensucikan kelit bangkai dengan menyamak kecuali kulit bangkai anjing babi dan apa-apa yang dilahirkan dari najing dan babi meskipun dengan hewan suci.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates